SJU adalah perusahaan Pialang Asuransi yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Mohamad Ali. Sarjana Hukum Nomor 31 tanggal 25 Mei 1982. Sebagai dasar operasi sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 1992, SJU telah memilikiijin operasi sebagai perusahaan Pialang Asuransi sesuai Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No.515/KMK.017/1994 tanggal 10 Oktober 1994, dimana dalam memperoleh ijin tersebut perusahaan Pialang Asuransi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah, seperti memliki tenaga ahli asuransi dan Polis Professional Indemnity. SJUsudah memiliki No NIB: 0206000942145 dengan kode KBLI: 66224 Nama KBLI:Aktivitas Pialang Asuransi.

SJU sebagai perusahaan Pialang Asuransi Indonesia, telah bergabung dan terdaftar sebagai anggota ABAI sejak 21 Agustus 1985 dengan keanggotaan No. 020/ABAl/1985. ABAI (Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia). yang sekarang berubah nama menjadi APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia) adalah organisasi resmi persatuan perusahaan broker di Indonesia, dimana anggotanya adalah perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi yang telah memenuhi persyaratan secara hukum baik legalitas maupun administrasi. Nomor keanggotaan SJU berubah menjadi No.020-1985/APPARINDO.

Dalam memenuhi Misi nya,SJU selain didukung oleh Sumber daya manusia yang berpengalaman dan professional juga memilikijaringan pelayanan dengan kantor cabang yang berlokasi diJakarta,Bandung,Surabaya dan Medan