SJU sebagai perusahaan Pialang Asuransi menyediakan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sebagai Pialang Asuransi, SJU tidak hanya bekerja dan selesai pada saat penutupan asuransi, tetapi akan terus berjalan selama periode pertanggungan asuransi bahkan setelah periode pertanggungan berakhir dalam hal terdapat penyelesaian klaim yang belum selesai.
Top 10 Pialang Asuransi Indonesia.
Menjadi Perusahaan Pialang Asuransi Terpecaya dan Profesional dengan SDM berkompeten di bidangnya.